Belanja Sekarang
Home / Terms and Condition
Fajar Benua Indopack

Terms and Condition

Apabila FBI dan Klien (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) telah menerima dokumen penawaran yang secara tegas berkaitan dengan Pesanan Pembelian (Purchase Order), maka syarat dan ketentuan dimaksud dalam dokumen penawaran tersebut berlaku untuk Pesanan Pembelian, termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan berikut ini yang akan mengatur Pesanan Pembelian dan harus dianggap sebagai bagian daripadanya, dan apabila terjadi perselisihan antara Pesanan Pembelian dengan ketentuan berikut ini (Ketentuan Pemesanan Pembelian dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa), maka Pesanan Pembelian yang akan berlaku.

  1. DEFINISI

    “Afiliasi”. Sehubungan dengan suatu pihak, suatu entitas yang secara langsung atau tidak langsung, dikendalikan oleh atau berada di bawah kendali pihak tersebut, di mana kendali dari pihak atau entitas lainnya memiliki kekuasaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengarahkan atau menyebabkan arah manajemen dan kebijakan pihak atau entitas lain tersebut, baik melalui catatan atau kepemilikan pemilihan sekuritas, dengan kontrak atau dengan yang
    lainnya.

    “FBI”. PT Fajar Benua Indopack suatu badan hukum, perseroan terbatas yang didirikan dan berdomisili di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, Jl. Mayor Oking Jayaatmaja No.88, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16911.

    “Jangka Waktu”. Mengikuti ketentuan yang berlansung pada durasi Pesanan Pembelian dan/atau hingga kewajiban pembayaran telah dianggap lunas.

    “Karyawan”. Orang-orang yang ditugaskan untuk melaksanakan suatu Layanan, termasuk karyawan Penyedia atau Afiliasinya, dan termasuk untuk karyawan Kontraktor untuk Penyedia.

    “Klien”. Merupakann setiap badan hukum dan/atau orang yang membeli Produk dan/atau Layanan, baik secara lansung atau tidak lansung, yang disediakan oleh Penyedia.

    “Kontraktor”. Sehubungan dengan suatu pihak, setiap individu (kecuali pihak atau karyawan pihak tersebut), badan usaha atau entitas badan usaha lainnya yang menyediakan jasa kepada pihak Penyedia untuk membantu keberlansunggan pemenuhan Layanan kepada Klien.

    “Layanan”. Merupakan suatu bentuk jasa dan/atau dalam bentuk apa pun yang disediakan oleh Penyedia berdasarkan Pesanan Pembelian, termasuk tenaga ahli, pengolahan data, perangkat lunak, informasi, instalasi, penyediaan dan/atau penyaluran tenaga kerja berdasarkan sistem alih daya (outsourcing), manajemen produksi, konsultasi, kustomisasi atau pengembangan, pengelolaan fasilitas, perawatan, pelatihan dan dukungan purna jual yang sepenuhnya menjadi
    tanggungjawabnya.

    “Penyedia”. Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dalam hal ini bertidak untuk menyediakan Produk dan/atau Layanan berdasarkan Pesanan Pembelian, dan untuk selanjutnya FBI dapat diartikan sebagai Penyedia.

    “Pesanan Pembelian”. Berarti dokumen pemesanan barang, dalam bentuk dokumen elektronik atau digabungkan ke dalam sistem pembelian, yang menjelaskan tentang Produk yang disediakan oleh Penyedia dan sejumlah harga, ketentuan pembayaran, spesifikasi pengiriman dan ketentuan lainnya yang berlaku, untuk jangka waktu tertentu.

    “Produk”. Bahan baku, barang, dan/atau benda bernilai lainya dalam bentuk lain, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan, yang disediakan oleh Penyedia, dibutuhkan oleh Klien sebagaimana dicantumkan di dalam Pesanan Pembelian dan/atau bagian lain dari padanya.

    “Undang-undang” adalah hukum yang berlaku secara kolektif, termasuk undang-undang dasar, kitab undang-undang, aturan, peraturan, tata cara dan perintah dari otoritas pejabat dan/atau pemerintah yang berwenang.

  2. PEMBELIAN DAN PENJUALAN, JANGKA WAKTU, PENGEMASAN, PENGIRIMAN, PENERIMAAN
    1. PEMBELIAN DAN PENJUALAN. FBI setuju untuk menyediakan Produk dan Layanan, dan Klien setuju untuk membeli Produk yang dicantumkan di dalam Pesanan Pembelian, dan keduanya sepakat untuk mematuhi Ketentuan Pesanan Pembelian ini.
    2. JANGKA WAKTU. Pesanan Pembelian dapat menetapkan jangka waktu berlakunya transaksi jual beli diantara FBI dengan Klien. Apabila tidak terdapat aturan mengenai jangka waktu secara tegas dan jelas, maka Ketentuan Pesanan Pembelian berlaku sejak salah satu pihak melakukan prestasi dan berakhir setelah pelaksanaan kewajiban dilakukan secara penuh oleh kedua belah pihak.
    3. PENGAKHIRAN DAN PEMBARUAN. 
      1. Apabila jangka waktu tidak ditetapkan di dalam Pesanan Pembelian, maka Pesanan Pembelian akan berlansung selama tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, sejak Pesanan Pembelian dibuat dan/atau diajukan.
      2. Apabila Pesanan Pembelian tidak menyediakan pembaruan dan/atau perpanjangan jangka waktu atau pembaruan atau perpanjangan otomatis untuk Produk dan Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada mekanisme sewa, atau lisensi Produk, atau jika Pesanan Pembelian memberikan pembaruan atau perpanjangan atas kehendak, maka FBI akan memberitahukan Klien perihal tanggal dimana Klien harus memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya yang diperlukan untuk mencegah dan/atau memilih pembaruan, tergantung kasusnya, dalam kurun waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya Pesanan Pembelian. Selama periode tersebut, FBI dan Klien akan bersama-sama mendiskusikan alasan untuk memperbarui atau memperpanjang masa berlakunya Pesanan Pembelian.
    4. PENGAKHIRAN. FBI dapat mengakhiri Pesanan Pembelian, atau Produk dan/atau Layanan apa pun, sewa atau pinjam lisensi tanpa denda, penalti dan/atau tuntutan ganti rugi, setiap saat setelah memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya tentang maksudnya untuk melakukannya kepada Klien, dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum pengakhiran dilakukan.
    5. PENGEMASAN DAN PENGIRIMAN. Kecuali bila dinyatakan lain, FBI akan mengemas Produk dengan cara yang:
      1. Sesuai dengan praktik komersial yang baik.
      2. Dapat diterima oleh perusahaan operator umum untuk jasa pengiriman barang dengan tarif terjangkau dan kualitas jaminan pengiriman terbaik
      3. Sesuai dengan aturan dan/atau regulasi perdagangan nasional/internasional yang berlaku umum.
      4. Memadai untuk memastikan keamanan kedatangan Produk di tempat tujuan yang ditentukan. FBI akan memberikan semua dokumen yang dibutuhkan terkait dengan informasi pengangkatan, penanganan dan pengiriman yang berlaku yang mencakup nomor Pesanan Pembelian, nomor komponen barang, nomor komponen produsen, jumlah barang, dan tanda unik lainnya yang mungkin diminta oleh Klien, kecuali bila ditentukan lain pada Pesanan Pembelian. Segala hak dan risiko kehilangan atau kerusakan untuk semua Produk yang dikirimkan dan/atau dikemas akan menjadi resiko dan tanggung jawab dari Klien.
    6. PEMERIKSAAN DAN PENERIMAAN. Setiap barang diwajibkan untuk melalui proses quality control dan/atau telah diperiksa kelengkapannya sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, sehingga FBI menjamin bahwa kondisi setiap barang yang dikirimkan dalam kondisi baik, berfungsi dan sesuai standar mutu yang dijanjikan. Klien akan memeriksa kelengkapan dan/atau kondisi dari barang, dengan memberikan informasi secara tertulis terkait kondisi penerimaan barang kepada FBI, sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah barang diterima. Apabila pemeriksaan kelengkapan dan/atau kondisi barang, tidak dilakukan atau melebihi dari waktu yang telah ditentukan dan/atau tidak memberikan informasi terkait kondisi penerimaan barang yang telah diterima kepada FBI, maka seluruh kerugian atas kondisi barang tersebut menjadi tanggungjawab Klien dan klaim garansi terhadap barang tersebut (apabila ada ketentuan garansi), maka dianggap dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. KESELAMATAN DAN KEAMANAN
    1. KESELAMATAN DAN KEAMANAN DI TEMPAT KERJA. Klien atau karyawan yang ditunjuknya harus mematuhi seluruh arahan, pengumuman dan/atau pemberitahuan terkait dengan keselamatan dan keamanan saat berada di fasilitas kerja/lokasi pabrik milik FBI dan/atau Afiliasi dan/atau Kontraktornya. Klien dilarang untuk membawa barang-barang berbahaya, senjata api atau beresiko tinggi ke lokasi dan/atau fasilitas milik FBI, dan tidak boleh menggunakan barang berbahaya, senjata api dan/atau berdaya ledak tinggi saat menghadiri acara yang diprakasai oleh FBI.
    2. HAK DAN PEMBATASAN AKSES. Apabila Klien atau pelanggan mereka akan berkunjung ke lokasi dan/atau fasilitas milik FBI, Afiliasi, dan/atau Kontraktornya, maka memerlukan surat izin akses yang diberikan oleh FBI kepada Klien, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Klien mengajukan permohonan tertulis untu melakukan kunjungan ke lokasi dengan mengirimkan surat kepada Direktur atau HSE Manager FBI, sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum melakukan kunjungan.
      2. Klien harus mewajibkan semua karyawan dan/atau kuasanya yang ditunjuk, diberi izin akses dan melengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh FBI.
      3. Klien harus memberitahukan FBI mengenai setiap perubahan status (termasuk penangguhan, pemberhentian atau penghentian) karyawan dan/atau kuasanya yang ditunjuk sebagai penerima izin akses atau yang telah diberikan izin akses oleh FBI.
      4. Dilarang meminta agar izin akses tersebut untuk dapat diberikan, atau memberikan izin akses tersebut, kepada orang yang tidak terlibat secara langsung (tidak berkepentingan) atau atas permintaan FBI untuk tidak dapat diberikan izin akses.
      5. FBI berhak menolak permintaan izin akses atau mengakhiri izin akses yang telah diberikan.
      6. Klien tidak memperkenankan diberikan izin akses melebihi dari jumlah pengunjung (kuota) yang ditentukan oleh FBI.
    3. KEAMANAN INFORMASI DAN PENGENDALIAN INTERNAL. Dalam hal Klien (i) menyimpan data FBI, atau memiliki data yang dimiliki atau dikendalikan oleh mereka, (ii) memiliki akses ke data tersebut dari luar tempat kerja FBI, atau (iii) memiliki akses ke jaringan FBI, dalam hal Klien dan/atau Afiliasinya yang melakukan, Klien harus memastikannya dengan kontrak dan jika tidak, ketentuan berikut berlaku untuk kepentingan FBI:
      1. Klien bertanggung jawab menetapkan dan memelihara program keamanan informasi untuk (i) memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut, (ii) melindungi dari kemungkinan ancaman atau bahaya terhadap keamanan atau integritas data tersebut, dan (iii) melindungi dari akses yang tidak sah atau penggunaan data tersebut yang dapat mengakibatkan kerugian atau ketidaknyamanan yang substansial terhadap FBI. Program keamanan informasi tersebut harus mencakup pelatihan kesadaran keamanan yang berkelanjutan bagi seluruh karyawan. Klien harus menunjuk seseorang untuk bertanggung jawab atas program keamanan informasi. Orang tersebut harus menjawab pertanyaan FBI mengenai keamanan data, sistem, komputer, jaringan dan bertanggung jawab untuk memberitahukan kontak yang ditunjuk oleh FBI jika terjadi pelanggaran atau insiden.
      2. Klien harus menjaga keamanan sistem, server, dan jalur komunikasinya sendiri yang diperlukan untuk melindungi keamanan data, sistem, dan jaringan tersebut. Pengendalian keamanan Klien harus mencakup komputerasi seperti perangkat anti-virus, malware, firewall, manajemen kontrol, proxy dan hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh FBI.
      3. Klien wajib memberitahu FBI mengenai setiap dan/atau semua pelanggaran terhadap keamanan informasi, Klien segera mungkin namun dalam hal ini tidak lebih dari 1×24 jam setelah ditemukannya pelanggaran tersebut, dan akan bekerja sama dengan pihak FBI untuk mengidentifikasi akar penyebab kejadian dan potensi dampak, sebagaimana diminta oleh FBI secara wajar. Kecuali bila standar yang lebih ketat berlaku, sehubungan dengan gambar teknik, spesifikasi barang, informasi pribadi atau informasi keuangan mengenai pendiri, klien atau calon klien, pelanggan, direksi, pemegang saham atau karyawan FBI (Data Sensitif):
        1. Klien tidak boleh mengirimkan Data Sensitif tersebut yang tidak dienkripsi melalui internet atau jaringan nirkabel, dan tidak boleh menyimpan Data Sensitif apapun di perangkat komputasi mobile mana pun, seperti komputer laptop, USB drive atau perangkat data portabel lainnya, termasuk komputasi awan (cloud), kecuali jika ada keperluan bisnis dan hanya jika perangkat komputasi mobile tersebut dilindungi oleh perangkat lunak enkripsi standar industri yang disetujui oleh FBI;
        2. Semua media dan arsip cadangan yang berisi Data Sensitif harus di enkripsi dan disimpan di dalam area penyimpanan yang aman dan terkendali yang dimiliki, dioperasikan, atau dikontrak lansung oleh Klien;
        3. Penghancuran Data Sensitif apa pun harus dilakukan dengan penghancuran di area yang aman, untuk Data Sensitif yang dicetak di atas kertas, atau untuk penyimpanan elektronik, dengan menghapus atau penghancuran atau pembuangan fisik, dengan cara yang memenuhi standar keamanan pengendalian informasi rahasia, sesuai dengan ketentuan perlindungan informasi rahasia.
    4. PEMERIKSAAN LATAR BELAKANG. Dengan tunduk pada batasan kewajiban yang diberlakukan oleh ketentuan hukum yang berlaku, Klien memastikan pemeriksaan latar belakang terhadap seluruh karyawannya yang melaksanakan dan/atau terlibat dengan Pesanan Pembelian dan/atau Ketentuan Pemesanan Pembelian ini. Klien dilarang menugaskan siapapun yang tidak berwenang, atau karyawan yang memiliki latar belakang buruk (tidak dapat dipercaya) untuk melaksanakan dan/atau terlibat dengan Pesanan Pembelian dan/atau Ketentuan Pemesanan Pembelian ini.
  4. PERLINDUNGAN INFORMASI
    1. PERLINDUNGAN INFORMASI RAHASIA FBI. Klien harus melindungi semua informasi rahasia milik FBI, setidak-tidaknya dengan tingkat perlindungan yang sama baiknya dengan yang digunakannya untuk melindungi informasi rahasianya sendiri, namun dalam hal apa pun, Klien tidak boleh menggunakan standar perlindungan yang lebih rendah dari standar yang wajar untuk melindungi Informasi Rahasia FBI.
      1. Klien akan membatasi penggunaan dan pengungkapan informasi rahasia milik FBI kepada karyawannya dan hanya melakukannya berdasarkan pada apa yang perlu diketahui sehubungan dengan Produk, memastikan karyawan yang menerima atau memiliki akses ke informasi rahasia FBI terikat oleh kewajiban kerahasiaan dan perlindungan terhadap informasi rahasia milik FBI; tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia FBI khususnya terkait dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pesanan Pembelian dan/atau Ketentuan Pesanan Pembelian; segera menyelidiki pelanggaran keamanan untuk menentukan apakah insiden tersebut telah mengakibatkan atau kemungkinan mengakibatkan penyalahgunaan atau kepemilikan yang tidak sah atau pengungkapan informasi rahasia FBI; dan segera melaporkan kepada FBI mengenai pelanggaran yang ditemukan.
      2. Dalam hal melaporkan pelanggaran, Klien akan memberikan pemberitahuan kepada satu atau lebih manajer FBI yang secara umum bertanggung jawab atas urusan keamanan yang berkaitan dengan informasi rahasia FBI yang terpengaruh oleh pelanggaran tersebut dalam waktu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam sejak ditemukannya pelanggaran; dan tetap melaporkan kepada FBI tentang antisipasi dampak pelanggaran dan tindakan perbaikan yang diambil atau akan diambil sebagai tanggapan atas pelanggaran tersebut. Apabila pelanggaran mengakibatkan atau kemungkinan mengakibatkan penyalahgunaan Data Sensitif, maka Klien wajib melaporkannya kepada FBI segera mungkin, yang terdampak dan untuk mengurangi kerugian aktual atau potensial yang diakibatkan oleh pelanggaran tersebut.
      3. Informasi rahasia FBI akan tetap menjadi milik FBI meskipun telah memberikan informasi rahasia tersebut kepada pihak lain.
      4. Setelah melampaui jangka waktu, atau setelah pengakhiran lebih awal Pesanan Pembelian, Klien harus menghancurkan dan/atau memusnahkan seluruh informasi rahasia milik FBI, atau atas permintaan tertulis untuk mengembalikannya kepada FBI, seluruhnya menggunakan biaya yang ditangung sendiri oleh Klien.
      5. FBI akan memiliki dan menguasai semua hak milik dan kepentingan dalam semua informasi rahasia, baik yang dimiliki oleh FBIsebelum, atau diperoleh dan/atau disempurnakan oleh FBI, baik secara independen maupun bersama-sama dengan Klien, selama Pesanan Pembelian berlansung.
    2. DEFINISI TAMBAHAN.
      “Pelanggaran”. Adalah (i) akses tidak sah atau upaya akses tidak sah ke (ii) pengguna, kepemilikan, atau pelepasan tidak sah informasi rahasia milik FBI, Afiliasinya, Kontraktor, dan/atau kliennya.
      “Informasi Rahasia FBI”. Adalah informasi yang diungkapkan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan Pesanan Pembelian, Karyawan, atau pihak lainnya yang terlibat baik lansung ataupun tidak lansung, terlepas dari cara pengungkapannya (termasuk pengungkapan dengan memberikan akses), yang mana merupakan Data Pribadi atau berisi:
      1. Strategi dan arahan bisnis FBI;
      2. Rencana operasi atau pemasaran FBI;
      3. Memo atau dokumen atau komunikasi lainnya mengenai proses kontrak FBI yang tertunda dan/atau sedang berlansung;
      4. Setiap informasi yang diungkapkan oleh FBI yang ditetapkan sebagai “rahasia” pada saat atau sebelum pengungkapan;
      5. Data atau informasi yang dimiliki oleh FBI, dalam bentuk lainnya yang tidak diketahui secara umum, termasuk informasi bisnis, spesifikasi produk, penelitian, perangkat lunak, rahasia dagang, penemuan, gagasan, prosedur, desain, gambar, diagram alur, data, program komputer, rencana pemasaran, angka anggaran, dan informasi keuangan dan informasi bisnis lainnya.
  5. PENETAPAN HARGA, JANGKA WAKTU PEMBAYARAN, CATATAN
    1. PENETAPAN HARGA, JANGKA WAKTU PEMBAYARAN. Kecuali bila ditentukan lain, harga untuk Produk yang ditunjukkan pada Pesanan Pembelian adalah jumlah total tagihan yang harus dibayar oleh Klien untuk Produk dan/atau Layanan yang disediakan oleh FBI, dan termasuk namun tidak terbatas pada semua biaya pengiriman, pengepakan, penanganan, asuransi, pajak dan/atau biaya lain yang timbul. FBI tidak akan menagih Klien untuk Produk atau biaya terkait sebelum:
      1. Selesainya atau diterimanya Produk untuk sebagaimana mestinya, sebagaimana dimaksud dalam Pesanan Pembelian dan/atau Ketentuan Pesanan Pembelian, atau;
      2. Dalam hal Layanan yang disediakan berdasarkan waktu dan rencana, akhir bulan atau periode waktu lain yang disepakati untuk penagihan biaya.
      3. Dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari setelah Klien menerima faktur dari FBI, baik faktur yang dibuat dan/atau dilampirkan dalam bentuk dokumen tertulis atau dokumen elektronik (e-mail), dan diberikan oleh pihak yang berwenang dan/atau ditugaskan oleh FBI. Selanjutnya Klien diberikan kesempatan selama 10 (sepuluh) hari berikutnya, untuk dapat melunasi kewajiban pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam nilai nominal faktur yang diberikan FBI kepada Klien. Apabila Klien tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan kurun waktu yang telah ditetapkan, maka FBI berhak untuk menetapkan denda dan/atau tuntutan ganti rugi, termasuk namun tidak terbatas kepada tindakan dan/ataau upaya hukum apapun untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang dilakukan oleh Klien kepada FBI.
    2. CATATAN TAGIHAN. FBI akan membuat dan memelihara catatan dan dokumentasi pendukung yang lengkap, akurat dan mutakhir untuk semua faktur dan transaksi lainnya berdasarkan Pesanan Pembelian setidak-tidaknya 3 (tiga) tahun setelah tanggal pembayaran terakhir, catatan tersebut harus dipelihara sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan praktik bisnis yang sehat. Setelah memberikan pemberitahuan tertulis 5 (lima) hari kerja sebelumnya, Klien dapat memverifikasi kepatuhan FBI terhadap ketentuan Ketentuan Pemesanan Pembelian ini. Verifikasi tersebut dilakukan dengan cara yang meminimalkan gangguan pada usaha dan/atau kegiatan operasional yang dilakukan oleh FBI. Klien dapat menggunakan auditor independen untuk membantu verifikasi tersebut, dengan ketentuan bahwa Klien memiliki perjanjian kerahasiaan tertulis yang berlaku untuk auditor independen tersebut. FBI akan memberikan kepada Klien dan/atau auditornya catatan elektronik dan catatan tertulis yang akurat, keluaran alat sistem, dan informasi sistem lainnya yang diminta yang memadai untuk memberikan verifikasi bahwa faktur penagihan FBI akurat dan sesuai dengan Pesanan Pembelian. Klien akan memberitahu FBI secara tertulis jika verifikasi tersebut mengindikasikan bahwa FBI tidak mematuhi Pesanan Pembelian, dan FBI akan segera mengembalikan uang untuk kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Klien berdasarkan Pesanan Pembelian.
    3. KENAIKAN HARGA. Selama jangka waktu Pesanan Pembelian, FBI tidak akan menaikkan harga jual Produk dan/atau Layanan secara sepihak, dan akan tetap berlaku, kecuali dicantumkan secara jelas di dalam Pesanan Pembelian atau karena sebab tertentu yang disetujui terlebih dahulu oleh Klien.
    4. PAJAK. Kecuali bila ditentukan lain, harga yang ditunjukkan di dalam Pesanan Pembelian tidak termasuk pajak, dan pajak menjadi tanggungan masing-masing pihak sesuai dengan proporsi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. PENGGANTIAN KERUGIAN
    1. GANTI RUGI. Klien akan mengganti kerugian, menjauhkan dari berbahaya dan membela, dengan biaya sendiri, apabila FBI termasuk Afiliasi dan/atau Kontraktornya, beserta setiap penggurus dan karyawannya, dari tindakan atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap mereka untuk:
      1. Segala tuntutan atas Pelanggaran terhadap merek dagang, hak paten, hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya (termasuk penyalahgunaan rahasia dagang) yang berdasarkan pada, berkaitan dengan atau timbul dari Produk apa pun;
      2. Segala tuntutan terhadap kelalaian yang disengaja, kesalahan atau kegagalan untuk menyalahi peraturan, perundang-undangan yang berlaku bagi Klien, karyawan, dan/atau Afiliasinya, sehubungan dengan pelaksanaan Pesanan Pembelian, atau;
      3. Tuntutan atau klaim yang timbul dari pelanggaran kewajiban apapun berdasarkan BAGIAN III (KESELAMATAN DAN KEAMANAN) atau BAGIAN IV (PERLINDUNGAN INFORMASI). Kewajiban ganti rugi oleh Klien berdasarkan Bagian ini akan mencakup setiap dan semua kewajiban, kerugian, biaya, kerusakan, dan ongkos (termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara yang wajar) yang berkaitan dengan setiap Klaim. Tidak ada batasan atau pengecualian kewajiban atau pemulihan yang akan berlaku sehubungan dengan setiap ganti rugi atau membebaskan kewajiban Penyedia berdasarkan Pesanan Pembelian.
    2. TINDAKAN PERBAIKAN. Apabila suatu perintah, keputusan atau kesepakatan diperoleh atau diantisipasi secara wajar terhadap penggunaan Produk oleh Klien berdasarkan klaim, maka FBI dengan biayanya sendiri akan segera menghilangkan pelanggaran tersebut dengan:
      1. Mendapatkan izin atau lisensi atas nama Klien untuk memberikan hak yang diperlukan;
      2. Memodifikasi Produk tanpa merusak fungsinya, atau;
      3. Apabila FBI tidak mampu, melaksanakan upaya terbaiknya, agar berhasil menghilangkan pelanggaran tersebut dengan salah satu tindakan diatas, terlepas dari upaya terbaiknya, dengan memberikan kepada Klien penggantian Produk yang yang tidak melanggar fungsi yang sama dengan Produk tersebut.
    3. KETENTUAN TENTANG KEWAJIBAN. Kewajiban ganti rugi dari pihak yang mengganti rugi sehubungan dengan klaim, bergantung pada:
      1. Pihak yang diberi ganti rugi, atau FBI atau Klien atas nama pihak yang diberi ganti rugi, segera memberitahu pihak yang mengganti rugi secara tertulis tentang klaim tersebut;
      2. Pihak yang mengganti rugi memiliki kendali tunggal terhadap pembelaan dan penyelesaian klaim;
      3. Pihak yang diberi ganti rugi secara wajar bekerja sama dengan pihak yang mengganti rugi selama upaya pembelaan dan penyelesaian atas klaim, dan;
      4. Pihak yang diberi ganti rugi tidak membuat pengakuan, konsesi, persetujuan, keputusan, atau penyelesaian klaim atau bagiannya tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang mengganti rugi, dimana pihak yang mengganti rugi tidak akan menunda atau menahannya secara tidak wajar.
    4. DEFINISI TAMBAHAN.
      “Klaim”. Adalah tindakan, tuntutan hukum, atau klaim dimana suatu pihak dikenai kewajiban ganti rugi berdasarkan Ketentuan Pemesanan Pembelian dan/atau kesepakatan lainnya yang disetujui bersama.
      “Pihak yang Diberi Ganti Rugi”. Adalah pihak yang berhak diberi ganti rugi berdasarkan Ketentuan Pemesanan Pembelian ini.
      “Pihak yang Memberi Ganti Rugi”. Adalah pihak yang tunduk pada kewajiban ganti rugi berdasarkan Ketentuan Pemesanan Pembelian ini.
  7. PREFERENSI ATAU EKSKLUSIFITAS
    Klien dengan cara apa pun tidak akan diwajibkan untuk memberikan status preferensial atau eksklusifitas kepada FBI atas Produk atau Layanan yang diberikan, dan Klien tidak diwajibkan untuk membeli atau menggunakan Produk dan/atau Layanan apapun dengan mengesampingkan barang atau jasa dari pihak lain atau untuk membeli, menggunakan atau mencapai volume atau aktivitas minimum sehubungan dengan produk atau layanan apa pun.
  8. PELAKSANAAN
    1. PENUNDAAN. Apabila pelaksanaan yang dilakukan oleh FBI tertunda, atau oleh FBI diperkirakan menjadi tertunda karena suatu sebab tertentu dan/atau Peristiwa Kahar (untuk selanjutnya disebut sebagai Peristiwa Tertunda), maka FBI akan segera memberitahu Klien mengenai:
      1. Tanggal dan rincian menggenai Peristiwa Tertunda, dan perkiraan pemulihan atas kejadian tersebut;
      2. Kemungkinan perubahan material pada Produk yang disediakan, dan;
      3. Kapan Peristiwa Tertunda berakhir.
        FBI akan melakukan upaya terbaiknya untuk melaksanakan dengan tepat waktu, memanfaatkan semua sumber daya yang diperlukan secara wajar dalam situasi tersebut termasuk pasokan atau layanan yang tersedia.
    2. SUBKONTRAKTOR. FBI dapat memanfaatkan kontraktor apapun untuk menyediakan Produk (keseluruhan atau sebagian), tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Klien. FBI akan memberitahu Klien tentang niatnya untuk melibatkan pihak lain selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum entitas memulai penyediaan Produk yang bersangkutan. FBI akan memastikan bahwa Kontraktor tersebut mematuhi semua kewajiban yang dipersyaratkan berdasarkan Pesanan Pembelian yang diberikan oleh Klien, termasuk namun tidak terbatas pada seluruh kewajiban yang berkaitan dengan pelaporan, audit dan pemeriksaan, kerahasiaan, privasi, keamanan data, kelangsungan bisnis dan program pemulihan bencana, asuransi, pedoman dan persyaratan peraturan yang berlaku, penggunaan subkontraktor, dan larangan untuk melakukan sub-kontrak di lokasi tertentu atau pada subkontraktor tertentu. FBI bertanggung jawab atas semua kewajibannya berdasarkan Pesanan Pembelian terlepas dimana kewajiban dilaksanakan atau apakah dilaksanakan oleh Kontraktor, dan FBI akan bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian Kontraktor yang digunakan Penyedia untuk menyediakan Produk.
    3. TIDAK ADA PERMINTAAN. Selama jangka waktu Pesanan Pembelian dan/atau untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah berakhirnya atau pengakhiran awal Pesanan Pembelian atau tanggal dimana FBI menyelesaikan atau menghentikan Layanan, Klien tidak akan, secara langsung maupun tidak langsung:
      1. Membujuk atau mempengaruhi setiap orang yang terlibat atau dipekerjakan oleh FBI untuk mengakhiri keterlibatan atau pekerjaan mereka atau berpartisipasi dalam bisnis atau kegiatan yang bersaing, jika individu tersebut pernah bekerja dengan FBI atau dengan Klien berdasarkan Pesanan Pembelian, atau;
      2. Membujuk atau mempengaruhi Klien FBI yang lain untuk mengakhiri atau mengurangi hubungannya dengan FBI.
    4. KEPATUHAN TERHADAP HUKUM. Dalam segala situasi, Klien akan mematuhi, dan akan memastikan bahwa semua Produk mematuhi semua undang-undang, termasuk undang-undang yang berkaitan dengan, perdagangan, hak kekayaan intelektual, perseroan terbatas, penggunaan, pengungkapan atau pengalihan informasi rahasia, atau perpajakan, dan undang-undang yang berkaitan dengan pekerjaan, kesehatan, keselamatan kerja. Klien akan melakukan tinjauan yang berkelanjutan terhadap undang-undang yang berlaku untuk pelaksanaan penyediaan Produk dan/atau Layanan, berdasarkan Pesanan Pembelian dan akan mempertahankan fitur dan fungsi standar sesuai dengan semua undang-undang yang berlaku, termasuk undang-undang yang ditetapkan atau diamandemen setelah tanggal berlakunya Pesanan Pembelian. Klien akan mengidentifikasi dan mendapatkan semua izin, sertifikat, persetujuan, lisensi, dan pemeriksaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penyediaan Produk dan/atau Layanan berdasarkan Pesanan Pembelian. Klien harus mematuhi semua aturan dan/atau regulasi yang berlaku, undang-undang dasar, dan kitab undang-undang yang berlaku yang berkaitan dengan anti-suap, anti-pencucian uang dan anti-korupsi termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Penyedia akan segera memberitahu FBI setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap kewajiban ini.
    5. PENGGUNAAN NAMA FBI. Klien tidak akan menggunaka nama, logo, merek dagang atau simbol milik FBI dan/atau Afiliasinya, kecuali jika telah disetujui secara tertulis oleh FBI. Klien tidak akan mengadakan siaran pers dan/atau komunikasi serupa lainnya yang menyebutkan atau menyiratkan hubungannya dengan FBI, sehubungan dengan Pesanan Pembelian, kecuali telah disetujui secara tertulis oleh FBI.
    6. JAMINAN. FBI menyatakan dan memberikan jaminan kepada Klien bahwa Produk, yang dikirimkan oleh FBI, dalam kondisi baik, berfungsi dan/atau dapat dipergunakan untuk sebagaimana mestinya. Apabila dalam pelaksanaanya Produk dan/atau Layanan terdapat kerusakan, cacat, tidak sesuai secara bentuk, fungsi dan/atau kinerjanya, maka FBI akan memperbaiki dan/atau apabila dimungkinkan untuk dapat diganti dengan barang yang sesuai dengan yang dipesan, sekurang-kurangnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja. FBI menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya memiliki hak dan wewenang penuh untuk melaksanakan kewajibannya dan memberikan hak dan lisensi yang diberikan berdasarkan Pesanan Pembelian. FBI menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya tidak menugaskan, mengalihkan, atau mengadakan hubungan lain dimana pihaknya bermaksud untuk menugaskan atau mengalihkan hak, kepemilikan, atau kepentingan apapun atas teknologi, proses, materi atau hak kekayaan intelektual apa pun yang akan bertentangan dengan persyaratan di sini, dan bahwa FBI tidak akan melakukan hal tersebut di masa mendatang.
    7. KEADAAN KAHAR. tidak satupun pihak akan dianggap lalai atau cidera janji (wanprestasi) sepanjang mereka dihalangi oleh atau tertunda dalam melakukan kegiatan usaha dikarenakan tindakan, keadaan, kelalaian atau kecelakaan yang tidak dapat dikendalikan secara wajar termasuk (sejauh kendali tersebut namun tanpa mengesampingkan sifat umum dari hal-hal setelah ini) pemogokan, penutupan pabrik atau sengketa industrial lainnya, kegagalan atas jasa utilitas publik atau jaringan transportasi, tindakan Tuhan, perang, kerusuhan, gangguan sipil, kerusakan yang berbahaya, abu gunung, gempa bumi, ledakan, tindakan terorisme, kepatuhan terhadap hukum atau perintah, peraturan, perundang-undangan atau arahan pemerintah, kecelakaan, kerusakan total suatu pembangkit atau mesin-mesin, kebakaran, banjir atau badai.
  9. BATASAN TANGGUNG JAWAB
    Kecuali dalam kasus penipuan atau kesalahan interpretasi atau dalam kaitannya dengan kewajiban Klien untuk membayar biaya kepada FBI, seluruh kewajiban Klien kepada FBI yang timbul dari Pesanan Pembelian dibatasi dalam semua kasus dan jumlah total biaya yang benar-benar dibayar oleh Klien kepada FBI sesuai dengan Pesanan Pembelian. Mengesampingkan hal yang disebut di atas, Klien harus bertanggung jawab atas segala kerugian karena hilangnya keuntungan atau pendapatan usaha, gangguan bisnis, hilangnya informasi, atau kerugian lainnya, baik yang nyata, langsung, tidak langsung, tidak sengaja, khusus, atau kerugian akibat hukuman tersebut.
  10. KEPEMILIKAN
    1. PENEMUAN DAN KARYA. Setiap dan semua penemuan dan karya sesuai dengan atau yang dihasilkan dari Produk dan/atau Layanan akan, setelah dibuat, dimiliki secara eksklusif oleh FBI.
    2. PENETAPAN KEPENTINGAN. Sejauh penemuan atau karya tersebut tidak dianggap sebagai karya yang dibuat untuk disewa, Klien dengan ini menetapkan, tanpa memerlukan pertimbangan lebih lanjut, semua hak, hak milik, dan kepentingannya di dalamnya untuk FBI, dan FBI berhak untuk memiliki hak yang sama dengan namanya sendiri untuk pendaftaran semua hak kekayaan intelektual termasuk namun tidak teratas pada hak paten, hak desain industri, dan/atau hak cipta sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dan sejauh Klien dapat, berdasarkan undang-undang manapun, berhak mengklaim setiap kepentingan kepemilikan, atau hak moral, dalam penemuan atau karya yang berkaitan dengan Produk dan/atau Layanan, maka Klien, mengalihkan, memberikan, menyampaikan dan menyerahkan secara eksklusif kepada FBI semua hak kekayaan intelektual, hak milik dan/atau kepentingan berdasarkan hak paten, hak cipta, rahasia dagang, dan hukum merek dagang, sepanjang diizinkan oleh undang-undang, untuk selama-lamanya atau untuk jangka waktu paling lama yang di izinkan oleh undang-undang.
    3. DOKUMEN LAIN. Klien bersedia menandatangani, atas permintaan FBI, semua dokumen yang diperlukan untuk memberikan hak kepada FBI atas hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan Produk dan/atau Layanan, penemuan atau karya yang berkaitan dengan Produk dan/atau Layanan. Klien juga akan menandatangani, atas permintaan FBI, setiap dokumen yang diperlukan untuk pengajuan dan penuntutan hak paten, pengajuan merek dagang atau hak cipta sehubungan dengan hak-hak tersebut di Negara Republik Indonesia dan/atau di tempat lain, termasuk permohonan keberlanjutan, kelangsungan, perpanjangan atau penerbitan ulang. Klien akan bekerja sama dan membantu FBI dalam mempersiapkan, mengajukan dan menuntut setiap dan semua permohonan paten, merek dagang dan hak cipta selama Jangka Waktu Pesanan Pembelian dan/atau selambat-lambatnya selama 2 (dua) tahun setelah tanggal berakhirnya Jangka Waktu Pesanan Pembelian. FBI akan menanggung seluruh beban biaya yang diperlukan untuk pengajuan permohonan hak paten, merek dagang, dan/atau hak cipta tersebut.
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    PESANAN PEMBELIAN DAN/ATAU KETENTUAN PEMESANAN PEMBELIAN HARUS DITAFSIRKAN DAN DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA.
    Segala perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Pesanan Pembelian ini harus melalui fase musyawarah untuk mufakat, dan kesepakatan harus dapat dicapai tidak lebih dari 15 (lima belas) hari kerja setelah timbulnya perselisihan diantara para pihak, dengan memberikan surat dan/atau pemberitahuan secara tertulis terhadap permasalahan dan/atau perselisihan yang diajukan oleh pihak yang mempermasalahkan kepada pihak yang dipersalahkan. Apabila mufakat tidak tercapai dalam musyawarah, maka pihak yang mempermasalahkan dapat mengajukan upaya hukum kepada Panitera Pengadilan Negeri Kelas satu (1) A Kabupaten Bogor atau Pengadilan Arbitrase di Badan Arbitrase Negara Indonesia, dengan memperhatikan kesesuaian kondisi dan/atau ketentuan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan perselisihan antar pihak, serta mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dalam mengajukan perkara kepada lembaga peradilan yang berwenang. FBI berhak untuk mendapatkan kembali biaya yang dikeluarkan selama perkara berlansung, hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), termasuk namun tidak terbatas pada biaya perkara, biaya pengacara, biaya konsultan, juru sita dan biaya-biaya yang timbul dari upaya penyelesaian sengketa tersebut.
  12. PERUBAHAN & PELEPASAN
    1. PERUBAHAN. Pesanan Pembelian hanya dapat diubah dengan melalui instrumen tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan dari kedua belah pihak yang berwenang, sebelum Corfirmation Order dikeluarkan oleh FBI. Apabila ada perubahan terhadap Pesanan Pembelian setelah Corfirmation Order dikeluarkan oleh FBI, maka Klien bertanggungjawab atas biaya yang akan timbul dan/atau ganti rugi terhadap perubahan Pesanan Pembelian tersebut. Selama pertanggungjawaban tidak dapat dipenuhi oleh FBI dengan sempurna dan/atau sebagaimana mestinya, maka FBI akan menjalankan kewajibannya sesuai dengan Corfirmation Order yang telah dibuat dan akan dianggap sebagai kesepakatan yang mengikat bagi para pihak.
    2. PELEPASAN. Kegagalan oleh FBI untuk melaksanakan sebagian dari ketentuan di dalam Pesanan Pembelian tidak akan dianggap sebagai pembebasan terhadap hak-haknya di dalam Ketentuan Pemesanan Pembelian ini dan juga tidak akan mempengaruhi keabsahan Pesanan Pembelian dengan cara apa pun. Setiap pembebasan oleh FBI terhadap pelanggaran terhadap Pesanan Pembelian harus bersifat khusus untuk pelanggaran tertentu dan tidak boleh mengikat para pihak sehubungan dengan pelanggaran berikutnya oleh Klien, meskipun pelanggaran berikutnya sama atau serupa.
  13. HUBUNGAN PARA PIHAK
    Klien dan/atau Afiliasinya sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pemesanan Pembelian ini tanpa wewenang untuk mengikat FBI secara kontrak atau lainnya, dan karyawan Klien atau agennya bukanlah agen atau karyawan FBI, dan Klien dengan ini membebaskan dan menjauhkan FBI dari setiap klaim oleh karyawan atau agen yang menuntut hubungan kerja dengan FBI. Hak dan kewajiban yang ditetapkan di BAGIAN III (c) Keamanan Informasi Dan Pengendalian Internal, BAGIAN IV Perlindungan Informasi, Bagian V Penetapan Harga, Jangka Waktu Pembayaran, Catatan, BAGIAN VI Penggantian Kerugian, BAGIAN VII (d) Kepatuhan Terhadap Hukum, BAGIAN IX Pembatasan Tanggung Jawab, dan BAGIAN XI Penyelesaian Perselisihan dari Ketentuan Pesanan Pembelian ini, dan ketentuan di dalam Jangka Waktu Pesanan Pembelian yang menyatakan jangka waktu di luar berakhirnya atau pengakhiran Pesanan Pembelian, atau sifat perpanjangannya, akan bertahan dan terus berlaku penuh setelah berakhirnya Jangka Waktu Pesanan Pembelian atau pengakhiran Pesanan Pembelian, sesuai dengan Ketentuan Pemesanan Pembelian ini.
  14. KESELURUHAN PEMAHAMAN
    Pesanan Pembelian (untuk menghindari keraguan) dan jadwal, lampiran, dan adendum Ketentuan Pemesanan Pembelian ini menyatakan keseluruhan pemahaman antara para pihak sehubungan dengan pokok permasalahannya, dan menggantikan semua proposal, materi pemasaran, negosiasi, pernyataan (baik yang dibuat dengan sengaja atau tidak sengaja), kesepakatan dan komunikasi tertulis atau lisan lainnya yang sebelumnya antara para pihak sehubungan dengan pokok permasalahan di dalam Pesanan Pembelian. Tidak ada di dalam Ketentuan Pemesanan Pembelian ini yang akan membatasi pertanggungjawaban atau kesalahan interpretasi.
  15. IMPOR/EKSPOR & PENJUALAN KEMBALI
    1. IMPOR. Produk dan/atau Layanan yang dimaksudkan hanya untuk digunakan di wilayah Indonesia. Apabila Produk yang di sediakan tidak tersedia di Indonesia dan/atau FBI tidak dapat memasok barang yang dipesan olehnya, maka FBI diberikan kesempatan untuk mengimpor Produk yang dibutuhkan dan seluruh tanggungjawab atas Produk tersebut, sepenuhnya menjadi beban bagi FBI, terbatas pada konsekuensi akibat hukum yang ditimbulkan dari kebijakan impor.
    2. EKSPOR. Produk dan/atau Layanan yang dimaksudkan hanya untuk digunakan di wilayah Indonesia, kecuali jika FBI menyetujui. Apabila Klien ingin mengekspor Produk yang dipesan, merupakan tanggung jawab dari Klien untuk memastikan bahwa Produk dan penggunaan yang digunakan sesuai dengan hukum tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya yang timbul dari kegiatan ekspor tersebut.
    3. PENJUALAN KEMBALI. Setiap Produk dan/atau Layanan dimaksudkan hanya untuk digunakan di wilayah Indonesia, kecuali jika FBI menyetujui. Apabila FBI ingin menjual Produk yang telah dimiliki setelah memenuhi kewajibannya secara penuh kepada Penyedia, maka hak atas Produk tersebut sepenuhnya menjadi milik FBI, dengan ketentuan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  16. GARANSI
    GARANSI. Selain dari yang diatur dalam Ketentuan Pemesanan Pembelian ini, Klien akan memberikan jaminan mutu dan/atau pernyataan kelayakkan atas Produk yang diberikan dan/atau diserahkan kepada Klien termasuk namun tidak terbatas pada garansi produk untuk pergantian, perbaikan, pengembalian Produk dan/atau pengembalian dana (refund) kepada Klien, kecuali syarat dan kondisi keberlansungan garansi Produk dinyatakan lain dalam dokumen yang diberikan oleh FBI.
  17. KETENTUAN LAIN
    1. Apabila ada pihak gagal melakukan, atau terlambat dalam melakukan, sesuatu yang harus dilakukannya berdasarkan Ketentuan Pemesanan Pembelian dan/atau Pesanan Pembelian, maka tidak berarti pengabaian kewajibannya dan pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut dapat mengajukan teguran secara tertulis, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan upaya hukum tertentu.
    2. Jika klausul atau bagian dari klausul yang terdapat dalam Ketentuan Pemesanan Pembelian yang membuatnya berlawanan (illegal), tidak dapat dilaksanakan atau tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka klausul tersebut harus dikesampingan dan/atau dihapus, dan klausul lainnya yang erdapat dalam Ketentuan Pemesanan Pembelian akan tetap berlaku penuh.
    3. Pemberitahuan apa pun yang akan diberikan kepada salah satu pihak berdasarkan Ketentuan Pemesanan Pembelian harus secara tertulis dan harus dikirim melalui pos, faksimili, atau email ke alamat pihak tersebut yang tercantum dalam kutipan, Pesanan Pembelian, atau pemberitahuan pesanan. Pemberitahuan dianggap telah diberikan pada saat itu akan diterima setelah pihak penerima memberitahukan secara tertulis dan/atau tidak, termasuk namun tidak terbatas pada pemberitahuan yang dilakukan melalui pos, faksimili, atau email ke alamat pihak pemberitahu.
    4. Apabila Klien adalah wali amanat, maka Klien terikat oleh Ketentuan Pemesanan Pembelian ini baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai wali amanat.
  18. PENUTUP
    Ketentuan Pemesanan Pembelian ini akan diberikan kepada Klien dalam bentuk format baku, tanpa perlu ditandatangani oleh para pihak, telah dianggap mengikat dan/atau tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali ada kesepakatan lain yang mengatur lebih rinci dan lebih baik sesuai dengan prinsip itikad baik, posisi setara, dan/atau saling menguntungkan.