Jawabnya Ya. Apabila Perusahaan Anda termasuk dalam perusahaan Kawasan Berikat kami akan menerbitkan faktur pajak dengan kode 070 dengan syarat melampirkan dokumen berikut ini:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Perusahaan)
- Surat Keputusan dari Menteri Keuangan yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda adalah Perusahaan Kawasan Berikat (SKEP Kawasan Berikat)